Penghinaan Lewat Medsos, Terdakwa Divonis Penjara 3 Bulan

share on:
Terdakwa (kanan) konsultasi kepada pengacaranya sesaat sebelum mendaftarkan upaya hukum banding || YP/Ismet

Yogyapos.com (YOGYA) - Dinyatakan terbukti bersalah melakukan penghinaan melalui medsos, Ir Faaz Ismail akhirnya divonis penjara 3 bulan oleh majelis hakim PN Yogya, Selasa (7/1/2020). Meski vonis telah dijatuhkan tapi belum bisa dilakukan eksekusi, karena terdakwa yang selama ini tidak menjalani penahanan badan itu langsung menyatakan banding.

“Ya terdakwa banding. Langsung hari ini juga menyatakan dan menanda tangani pernyataan bandingnya,” tegas Iwan setiawan SH selaku pengacara terdakwa usai sidang.

Majelis hakim diketuai Ida Ratnawati SH dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa terbukkti melanggar pasal 45 ayat 3 jo 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa melalui komentar-komentarnya di akun facebook milik korban Ketua Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) Ir Soegiharto Santoso maupun akun Apkomindo, yakni dengan menyebut ‘kutu kupret’ yang ditujukan kepada korban.

Sebelum menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa, seharusnya sebagai orang terdidik tidak pantas melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan jaksa. Sedangkan yang meringankan, karena terdakwa masih muda, punya tanggungan anak dan istri, diharapkan masih bisa memperbaiki perbuatannya, serta beritikad baik meminta maaf langsung mapun melalui medsos.

Sidang kasus penghinaan ini berlangsung rutin sejak sekitar tiga bulan lalu. Semua tahapan sidang dilakukan oleh terdakwa maupun jaksa, sejak dari pembacaan surat dakwaan, eksepsi, pemeriksaan saksi-saksi, saksi yang meringankan, saksi ahli, tuntutan, pledoi, replik, duplik hingga putusan.

Sementara atas putusan hakim yang lebih ringan 2 bulan dari tuntutan jaksa Retna Wulaningsih SH, korban Ir Soegiharto Santoso menyatakan menyatakan mengapresiasi.

“Saya apresiasi putusan hakim memvonis penjara 3 bulan terhadap terdakwa. Tapi ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap karena terdakwa mengajukan banding,” ucapnya didampingi Walik Ketua DPP Apkomindo Andy Chisthoper dan Ketua DPD Apkomindo DIY Willy Sudjono. (Met)


share on: