Yogyapos.com (BANTUL) - Polres Bantul menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pengeroyokan yang menewaskan RSI (16) seorang pelajar di Parangtritis.
Rekonstruksi dilakukan di Mapolres Bantul, dihadiri Jaksa Penuntut dari Kejari Bantul maupun pihak keluarga korban. Sebanyak 7 tersangka dewasa dan 4 tersangka masih di bawah umur dihadirkan dalam rekonstruksi, sementara untuk korban RSI diperagakan oleh peran pengganti.
Dalam rekonstruksi tersebut, para tersangka memperagakan secara langsung penganiayaan yang dilakukan. Dari adegan tersebut, diketahui para tersangka menganiaya korban sejak di rumah sakit usai mengalami kecelakaan lalu lintas bersama temannya. Berlanjut hingga di beberapa lokasi.
“Dari yang tadinya sekitar 15 adegan, ternyata berkembang menjadi 25 adegan yang diperagakan,” ujar Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry.
Korban ditemukan tewas di lokasi penggergajian kayu di wilayah Kretek Bantul, setelah mengalami penganiayaan pada Minggu, 13 Oktober 2024 mulai pukul 01.00 WIB hingga 03.30 WIB.
Kurang dari 24 jam setelah korban ditemukan, Tim Jatanras Polres Bantul dan Polsek Kretek berhasil menangkap beberapa pelaku di tempat yang berbeda. Penangkapan berkembang terhadap pelaku lainnya, yang keseluruhan berjumlah 7 pelaku dewasa dan 4 pelaku bawah umur.
Hasil penyidikan, diketahui kasus ini bermula saat korban RSI berboncengan dengan temannya, Oci, mengalami kecelakaan tunggal di dekat jembatan Soko, Seloharjo Pundong. Akibatnya Oci harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Saudara kembar Oci, bersama temannya, yakni OM dan BK, lalu datang ke rumah sakit dan bermaksud menanyakan penyebab kecelakaan kepada korban.
“Rupanya jawaban korban tidak memuaskan sehingga korban dianiaya oleh tiga orang di rumah sakit,” katanya.
Penganiayaan dilanjutkan di penggergajian kayu milik KY di RT 7 Parangtritis Kretek Bantul, yang dilakukan oleh 11 orang, yakni OM, BK, RZ, FN, GD, EA, DP dan 4 anak di bawah umur lainnya.
Korban selanjutnya dibawa ke rumah BK di Pundong Bantul, dan dianiaya oleh OM.
“Penganiayaan terhadap korban masih dilanjutkan di jalan ke arah Watu Lumbung Kretek Bantul. Di lokasi ini, korban dianiaya oleh 3 orang, yakni OM, BK dan RZ,” imbuhnya.
Korban yang sudah lemas kemudian dibawa kembali ke lokasi penggergajian kayu milik KY dan ditinggal di lokasi hingga pagi harinya pukul 08.30 WIB, ditemukan warga yang langsung melaporkannya ke polisi.
“Motif para pelaku melakukan penganiayaan karena menduga korban telah memberikan pil sapi kepada Oci, yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal bersama korban,” terangnya.
Barang bukti yang diamankan adalah 2 unit sepeda motor merk Honda Vario dan bagian body motor yang diduga digunakan sebagai salah satu alat pengeroyokan.
Atas perbuatannya tersebut, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) (2 ke-3) para pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun penjara. (Spd)
