Yogayapos.com (BANTUL) - Wakil Ketua DPRD Bantul, Titis Ajeng Ganis Mareti menyatakan mendukung kebijakan yang diambil oleh Presiden RI Prabowo Subianto tentang pencabutan dan mentup Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua.
"Diketahui Bapak Prabowo melakukan pencabutan IUP itu setelah ada rapat terbatas di Istana Negara, pada 9 Juni 2025. Hal itu juga ditindak lanjuti diumumkan oleh Mensesneg Prastyo Hadi kepada media. Pencabutan IUP itu sudah sangat tepat,” kata Titis Ajeng, Rabu (11/6).
BACA JUGA: Prof Edy Suandi: Partisipasi Wanita dalam Pasar Kerja Mengalami Stagnasi
Dikatakan, empat perusahaan di Raja Ampat yang dicabut IUP-nya meliputi PT Kawan Sejahtera Miming, PT Nur Ham, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Anugerah Surya Pratama.
Presiden mengeluarkan kebijakan tersebut kerana penambangan di Raja Ampat telah menimbulkan berbagai nampak negatif bagi kelestarian lingkungan. Efek lainya menjadikan sidementasi (penumpukan) lumpur bertambah karena air menjadi tertutup. Menutup terumbu karang dari terpaan menghalangi sinar matahari serta menyumbat fotosintasi yang penting bagi kelansungan hidup.
BACA JUGA: Penganiayaan Maut di Angkringan Code Gemawang, Lima Terduga Pelaku Diringkus
“Pendek kata, saya sangat setuju kebijakan pencabutan IUP itu,” tegas Titis.
Ia juga mengatakan, untuk Wilayah Kabupaten Bantul penambangan apapun juga harus sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. “Di Bantul ini juga demikian perlu dicermati, jangan sampai ada penambangan yang tidak sesuai perundang-undangan,” sentilnya. (Spd)
