Pemkab Sleman Siap Gelar Pilihan Lurah Antarwaktu di Lima Kalurahan

share on:
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (PMK) R. Budi Pramono || YP-Agung DP

Yogyapos.com (SLEMAN) - Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Pemberdayaan Masyrakat (PMK) siap melaksakan Pemilihan Lurah Antar Waktu (PAW) pada 2026 di lima kalurahan. Disamping itu juga sedang menyusun perencanaan pemilihan lurah secars serentak pada Tahun 2028 di 51 Kalurahan, sedangkan pada 2029 dijadwalkan pemilihan serentak di 36 Kalurahan. 

"Lima kalurahan yang direncanakan melaksanakan PAW pada 2026  ini, Kalurahan Maguwoharjo,Kalurahan Candibinangun, Kalurahan Trihanggo Kalurahan Caturtunggal dan Kalurahan Sendangadi," ujar Kepala Dinas Pember dayaan Masyarakat (PMK) Kabupaten Sleman, R Budi Pramono SIP MSi, di Aula PMK, Kamis (5/3/2026).

Budi mengungkapkan, Kalurahan Tegaltirto belum masuk dalam daftar pelaksanaan PAW karena masih terdapat persoalan hukum yang prosesnya belum berkekuatan hukum tetap.Karena masih ada masalah hukum yang masih berpo ses sehingga belum inkrah. 

Menurutnya, pelaksanaan PAW menjadi penting untuk menjaga efektivitas jalan nya pemerintahan kalurahan. Pasalnya, ketika jabatan lurah diisi oleh pejabat sementara atau pelaksana tugas yang masih merangkap jabatan lain, terdapat keterbatasan dalam menjalankan fungsi pemerintahan secara optimal.

"Untuk efektivitas gerakan pemerinta han kalurahan memang ada keterbata san ketika seseorang menjabat tetapi masih memiliki kewajiban pada jabatan asalnya. Sehingga pelaksanaan pekerja nya tidak bisa maksimal, karena itu kami dorong adanya pemilihan antar waktu,” jelasnya.

Budi  juga menyampaikan, bahwa  ren cana pelaksanaan PAW sebenarnya su dah lama diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri. Namun saat itu belum diperbolehkan. Persetujuan baru diberikan pada akhir 2025 melalui surat resmi dari Kemendagri.Pada akhir 2025 baru ada surat jawaban bahwa pemilihan antar waktu diperbolehkan. Setelah itu kami tindak lanjuti dengan merevisi Peraturan Bupati tentang tata cara pemilihan lurah antar waktu..

Ia menjelaskan, pelaksanaan PAW mem butuhkan waktu cukup panjang, sekitar dua bulan sejak tahap pendaftaran hing ga pelantikan lurah terpilih. "Selain menyiapkan PAW pada 2026, Pemerintah Kabupaten Sleman juga telah merencanakan pemilihan lurah secara serentak pada tahun-tahun berikutnya," tandas Budi.

Pada 2028 direncanakan pemilihan lurah serentak di 51 kalurahan, sementara pada 2029 dijadwalkan pemilihan lurah serentak di 35 kalurahan. Dengan perencanaan tersebut, diharapkan tata kelola pemerintahan kalurahan di Sleman semakin kuat serta mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (Agn)
                                                                        


share on: