Pemkab Bantul Gelar Rakor Menindaklanjuti Instruksi Gubernur tentang Pengendalian Miras

share on:
Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2024 di Ruang Kerja Bupati Bantul, Jumat (1/11/2024) || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Seluruh jajaran Pemerintahan Kabupaten dan stakeholders lainnya berkomitmen untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) di Bantul.  Tekad ini merupakan tindak lanjut Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Polres Bantul juga mendukung penuh terhadap program ini dan menekankan pentingnya komitmen dari seluruh elemen masyarakat, termasuk peran aktif mereka dalam memberikan informasi terkait peredaran minuman beralkohol ilegal,” kata Waka Polres Bantul, Kompol Ika Shanti Prihandini saat menghadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2024 di Ruang Kerja Bupati Bantul, Jumat (1/11/2024).

Polres Bantul akan terus menggelar razia miras di berbagai tempat untuk memberantas peredaran barang haram tersebut di Bumi Projotamansari.

“Kami akan terus meningkatkan razia miras di wilayah Bantul, berkoordinasi dengan pihak terkait. Meskipun sudah ada penutupan outlet-outlet, Polres Bantul akan terus melakukan operasi guna meminimalisir penjual-penjual miras via online,” tandas Ika.

Sementara itu, Pj Bupati Bantul, Adi Bayu Kristanto menyampaikan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2024 memberikan arahan yang jelas terkait pengendalian ini. Diharapkan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak.

“Harapannya persoalan miras di DIY, khususnya di Kabupaten Bantul dapat selesai, bahkan sampai pada titik 0,” ujar Pj Bupati Bantul, Adi Bayu Kristanto. 

Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bantul, sejumlah anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan dari berbagai instansi dan lembaga terkait.

“Tindakan penertiban dan penutupan toko yang menyediakan minuman beralkohol beberapa waktu lalu merupakan bukti bahwa negara hadir untuk menjawab persoalan-persoalan yang ada di masyarakat,” imbuh dia. 

Bayu melanjutkan, tentu saja perlu dilakukan pemantauan agar peredaran minuman beralkohol tidak muncul kembali. 

Dalam rapat ini, juga dibahas langkah-langkah konkret yang akan diambil dalam waktu dekat. Salah satunya adalah rencana operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP, pihak kepolisian, dan elemen masyarakat untuk melakukan razia dan inspeksi di beberapa tempat hiburan, toko, serta titik-titik rawan lainnya. 

Di samping itu, akan dilakukan peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan penyuluhan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih lanjut tentang dampak negatif minuman beralkohol, baik bagi kesehatan maupun keamanan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyampaikan, aturan tentang miras yang tercantum dalam pasal 204 KUHP ataupun Peraturan Menteri Perdagangan RI tidaklah cukup untuk memberantas, perlu kerja sama semua pihak untuk menjaga masyarakat dari bahaya miras.

Ia mengajak semua pihak untuk turut serta memerangi peredaran minuman keras, karena minuman haram tersebut menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak kejahatan.

“Laporkan kepada polisi bila ada yang jual miras di wilayahnya, pasti akan kami tindak lanjuti,” imbau Jeffry. (Spd)


share on: