Yogyapos.com (SLEMAN) - Heru Prastiyo (24) terdakwa mutilasi terhadap korban Ayu Indraswari, akhirnya divonis hukum mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (30/8/2023).
Sidang digelar secara daring, terdakwa mengikutinya dari Lapas Kelas II B Sleman. Vonis mati ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Hanifah SH yang dibacakan dalam sidang dua pekan sebelumnya.
Majelis hakim diketuai Aminuddin SH MH menyatakan terdakwa Heru Prastiyo alias Putra Dewa bin Imbuh Cahyono terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” tegas hakim.
Terungkap di persidangan, mutilasi terjadi pada 18 Maret 2023 pukul 15.30, di sebuah kamar Losmen Anggun, Dusun Purwodadi, Pakembinangun, Sleman.
Terdakwa dan korban sudah saling kenal namun cukup lama tidak bertemu. Beberapa saat sebelum peristiwa nahas itu terjadi, terdakwa mengendarai sepeda motor menemui korban di parkiran RS Bethesda Kota Yogyakarta.
Dari sana mereka berboncengan menuju Losmen Anggun. Selanjutnya mereka masuk ke dalam kamar dan ngobrol sejenak sambil duduk di tempat tidur. Di saat korban lengah, tangan kanan terdakwa meraih pipa besi bulat yang sebelumnya telah disiapkan dibawah selimut dan handuk, lalu memukulkannya ke tengkuk korban sebanyak 3 kali.
Melihat korban sudah tidak bernyawa, terdakwa kemudian melakukan mutilasi di kamar mandi. Ia berencana membuang potongan tubuh korban namun tidak terlaksana. Bahkan meninggalkan begitu saja sebelum akhirnya terdakwa ditangkap polisi pada sehari berikutnya di Temanggung.
Sementara itu Penasehat hukum terdakwa, Sri Karyani SH menyatakan pikir-pikir atas vonis hukuman mati terhadap kliennya.
“Nanti kami dari tim penasihat hukum akan berunding dulu dengan saudara terdakwa. Pilihannya adalah menerima, banding, ataupun pikir-pikir. Kami sementara ini menyatakan pikir-pikir,” kata Sri Karyani didampingi anggota tim, advokat Christina Wulandari SH MH kepada yogyapos.com, usai sidang.
Usai mendengar vonis mati, orang tua korban, Heri Prasetyo merasa lega, dirinya menyatakan vonis itu sesuai dengan yang diinginkan pihaknya.
“Vonis mati untuk Heru itu sesuai dengan keinginan kami, perbuatan terdakwa sangat tidak manusiawi,” kata Heri. (Opo/Agn)
