Yogyapos.com (BANTUL) – Sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) digulirkan oleh juru panitia khusus (Pansus) DPRD Bantul, dalam sidang paripurna, Senin (16/1/2023).
Sidang paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bantul yaitu Damba Aktivis dan Subhan Nawawi. Sedangkan dari pihak ekskutif (Pemkab Bantul) yang hadir Wakil Bupati Joko Purnomo.
Pansus A (tentang penyalahgunaan narkoba) dengan juru bicara Agus Alim, Pansus B (tentang perusahaan air minum daerah) juru bicara Drs H Heru Sudibyo MM. Pansus D (tentang pengelolaan perpustakaan) juru bicara H Drs H Yasmuri dan Pansus E (tentang perencanaan pembangunan desa) dibacakan Sigit Nur Syam. Selain mereka, selaku Ketua Pansus B asalah Wildan Nafis dan Wakil Ketua Pansus Aryunadi SE.
“Pansus B telah melakukan kegiatan studi perbandingan ke Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah Jakarta Pusat. Melakukan konsultasi ke direktorat dan beberapa kali rapat penyusunan dengan perangkat daerah,” kata Heru Sudibyo.
Ia dalam paparannya mengungkapkan, air diperlukan oleh manusia sepanjang hidup. Sehingga perlu upaya mendorong usaha penyediaan air bersih bagi perusahaan daerah air minum agar ketersediaan air bersih sekaligus mengembangkan usaha perusahaan demi peningkatan PAD Bantul.
“Perda Kabupaten Bantul Nomor 8 tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah pada badan usaha milik daerah yaitu Perumda Air Minum Tirta Prajotamansari Rp 100 miliar menjadi Rp 163.683.445.641,72,” tambah Heru.
Agus Alim saat membacakan laporan mengatakan, upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba sangat diperlukan bagi masyarakat. Kini dibutuhkan Perda tentang hal itu untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba.
Yasmuri, dalam membacakan laporannya mengungkapkan, perpustakaan merupakan sumber ilmu pengetahuan, pendidikan dan rekreasi. Maka diperlukaan adanya pengelolaan penyelenggaraan yang lebih baik berdasarkan Perda yang terbaru. (Spd)
