Yogyapos.com (BANTUL) - Kantor Kementerian Agama Bantul mensosialisasikan tentang larangan bagi para jemaah haji tahun pemberangkatan 2024 saat berada di Masjidil Haram (Mekkah) dan Masjid Nabawi (Madinah), yang dikeluarkan otorita Pemerintah Saudi Arabia.
Isinya meliputi larangan merokok, membuang sampah di sembarang tempat, membentangkan spanduk, mengambil video berdurasi lama dan mengambil barang berceceran.
BACA JUGA: Kompolnas Puji Kapolri, Berharap Casis Korban Begal Jadi Polisi
“Sejumlah larangan ini perlu kami sampaikan sejak dini. Sehingga para jamaah Haji dari Bantul setibanya di sana tidak melakukan hal-hal tersebut,” kata Kepala Kantor Kemenag Bantul, Ahmad Sidqi (Gus Asid), Sabtu (18/5/2024).
Sosialisasi ketentuan itu, dilakukan secara langsujng melalui WhatsApp ke seluruh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU). Selain itu juga kepada para jamaah calon jemaah haji yang jumlahnya mencapai 1.044 orang.
BACA JUGA: HUT ke-7 Bahana 703 Yogyakarta, Sepuluh Tim akan Berlaga di Turnamen Voli SMA-SMK
“Saya mengharapkan agar ketentutan dari Otorita Saudi Arabia itu ditaati oleh para jamaah,” tandasnya kepada yogyapos.com, petang kemarin.

Seperti diberitakan, jumlah calon jemaah haji sebanyak itu terdiri perempuan 572 orang dan laki-laki 472 orang. Pemberangkatannya dibagi menjadi 5 kloter yaitu 49, 51, 54, 81 dsn 100 SOC.
BACA JUGA: Polairud Polri-KKP Gagalkan Penyelundupan Lobster Senilai Rp 19 Miliar
Sementara itu, H Triyono M Harsono selaku pengelola KBIHU Hajar Aswad, mengatakan menyambut positif sosialisasi informasi sejumlah larangan yang dikeluarkan Otorita Saudi Arabia.
“Para jamaah dari KBIHU Hajar Aswad juga diminta untuk mentaati larangan itu,” kata Triyono.
Para jemaah niatnya beribadah haji agar menjadi haji yang mabrur. Sehingga diharapkan fokus dalam upaya meraih kualitas dan kuantitas ibadahnya sesuai dengan tuntunan Islam. (Spd)
