Yogyapos.com (SLEMAN) – Advokat Muh Fadly SH MH akhirnya akhirnya terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC) Peradi) Bantul.
Advokat yang juga aktivis pergerakan ini akan memimpin Peradi Bantul hingga 2027 setelah dalam Musyawarah Cabang (Muscab) di Grand Keisha Sleman, Sabtu (8/10/2022) berhasil meraih 35 suara, melampaui incumbent Jayaputra Arsyad SH yang hanya meraup 25 suara.
Muscab mengusung tema ‘Menjaga Integritas dan Profesionalitas Advokat Dalam Menjalankan Profesi’ berlangsung kondusif. Pagi hingga siang sebelum pemilihan ketua baru, dilakukan laporan pertanggung jawaban pengurus periode 2017-2022.
Dalam pemaparan laporan pertanggungjawaban selaku Ketua DPC Peradi Bantul periode 2017-2022 Jayaputra Arsyad SH menyampaikan perlunya meningkatkan sinergitas dengan aparat penegak hukum yang lain, seperti dengan hakim, jaksa dan kepolisian dalam bidang kerjasama.
“Selain itu kita telah bekerjasama dengan Fakultas hukum Universitas Islam Indonesia untuk magang mahasiswa,” katanya.
Selain itu, selama kepemimpinannya, dalam bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) telah melakukan kerjasama dengan Universitas Widya Mataram. Sementara dalam bidang pembelaan profesi sejauh ini tidak ditemukan permasalahan.
Muh Fadly SH MH (kiri) dan Jayaputra Arsyad || YP-Ist
Sementara itu, Ketua terpilih Muh Fadly kepada yogyapos.com, Minggu (9/10/2022) dini hari tadi mengucapkan terimakasih kepada semua peserta Muscab. “Terimakasih, Insya Allah saya akan menjaga amanat untuk membawa Peradi Bantul lebih baik bersama semua pengurus nantinya, juga dukungan semua anggota,” ujarnya.
Pasca muscab, tandas dia, tentu saja segera membentuk kepengurusan secara lengkap sesuai AD/ART, yang kemudian dilaporkan ke pengurus pusat untuk diperoleh pengesahan dan pelantikan.
Bersama pengurus itulah nantinya disusun program kerja untuk lima tahun ke depan, jangka pendek maupun jangka panjang. “Ada beberapa program kerja yang sudah ada di dalam kepala kami, antara lain melaksanakan kerjasama dengan pimpinan daerah, antar penegak hukum dan universitas,” pungkasnya. (Ismet NM Haris/Eko Purwono)
