Masa Jabatan 74 Lurah di Bantul Diperpanjang, Bupati Imbau Peningkatan Kinerja

share on:
Bupati Bantul H. Abdul Halim Muslih mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepada 74 lurah, di Pendapa Parasamya, Rabu (26/6/2024) || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Bupati Bantul H. Abdul Halim Muslih mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepada 74 lurah, di Pendapa Parasamya, Rabu (26/6/2024).

Perpanjangan masa jabatan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

BACA JUGA: Tersandung Kasus, Tiga Lurah di Sleman Dipastikan Tak Bisa Peroleh Perpanjangan Jabatan

“Masa jabatan lurah selama 6 tahun diperpanjang dua. Sehingga masa jabatan 2018/2024 diperpanjang menjadi 2018/2026. Sedangkan yang jabatanya 2020/2026  menjadi 2020/2028,” ujar Kepala Dinas Pembangunan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Sri Nuryanti MSi, yang juga selaku panitia penyelenggara .

Sementara itu, Bupati Bantul  Abdul Halim Muslih dalam sambutanya mengatakan, perpanjangan masa jabatan ini merupakan amanat atau ketentuan dari Pemerintah Pusat berdasarkan Undang Undang. Namun juga didalamnya mengandung konsekwensi yang harus dijalankan oleh para Lurah Bantul.

BACA JUGA: Raphaella Chayla Shaka Dinobatkan Putri Otonomi Indonesia 2024

“Lurah merupakan garda terdepan dalam memajukan Kabupaten Bantul yang mengarah kepada peningkatan  kesejahteraan warga guna menatap masa depan yang lebih baik,” tandas Halim.

Ia mengimbau, lurah yang kini memperoleh perpanjangan masa jabatan harus melakukan peningkatan kinerja, diantaranya membuat pemetaan dan perencanaan serta bekerja nyata membangun wilayahnya.

“Jadi, perpanjagan masa jabatan lurah harus diartikan oleh lurah sebagai masa kesempatan untuk melakukan hal-hal positif demi mewujudkan Kabupaten Bantul yang sejahtera, demokratis dan agamis,” pungkas Halim.

BACA JUGA: Jemaah Sakit Usai Armuzna Berkurang, Kebijakan Murur Diapresiasi

Untuk mewujudkan itu semua, maka diperlukan adanya kesinambungan pembangunan yang melibatkan seluruh pamong termasuk para dukuh dan tokoh masyarakatnya.

Jumlah lurah di Bantul seluruhnya 75 orang. Namun yang dilakukan perpanjangan ada 74. Kecuali Kalurahan Tamantirto tidak dilakukan perpanjangan, karena lurahnya, KH Marwan HS telah meninggal dunia dan digantikan oleh pejabat yang ditunjuk atau PJ. (Spd)


share on: