Yogyapos.com (JAKARTA) -Mencermati perkembangan dan situasi perbankan di Indonesia, Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan Rupiah di Bank Umum dan BPR, serta simpanan valuta asing di Bank Umum dengan rincian masing-masing sebagai berikut: Bank Umum sebesar 4,25 persen, Bank Perekonomian Rakyat 6,75 persen dan Valas 2,25 persen.Tingkat Bunga Penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Juni 2023 sampai dengan 30 September 2023.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, ingkat Bunga Penjaminan ini adalah batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang ditentukan oleh pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan, ruang untuk intensitas persaingan yang sehat antar bank dalam menghimpun dana dari masyarakat, serta mempertimbangkan faktor-faktor forward looking untuk memperkuat momentum pemulihan ekonomi dan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) nasional.
“Sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman tentang Tingkat Bunga Penjaminan, kami kembali menyampaikan bahwa, Tingkat Bunga Penjaminan merupakan batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah dapat masuk dalam program penjaminan simpanan,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers secara daring melalui aplikasi Zoom, Jumat (26/5/2023).
Berkenaan hal tersebut, Purbaya menghimbau agar bank selalu transparan dalam menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini. Diantaranya melalui penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.
Berdasarkan data April 2023, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan s/d Rp2 miliar) sebesar 99,94% dari total rekening atau setara dengan 511,3 juta rekening.
Sedangkan pada BPR/BPRS, jumlah rekening yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan s/d Rp2 miliar) sebesar 99,98% dari total rekening atau setara dengan 15,1 juta rekening. Cakupan simpanan perbankan tersebut nilainya di atas amanat Undang-Undang LPS yang sekurang kurangnya sebesar 90%, dan di atas rata-rata dari negara-negara anggota International Association of Deposit Insurers (IADI), yang berkisar 80%.
Kemudian, dalam rangka melindungi dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga menghimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana.
Disamping itu, dalam menjalankan operasional, bank juga dihimbau tetap mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia. (Sulistyawan Ds)