Yogyapos.com (SLEMAN) - Tiga unit mobil terlibat kecelakaan lalu lintas (lalin) di Simpang Empat Terang Bulan Jalan Malioboro, Danurejan, Kota Yogyakarta, Rabu (5/3/2025). Salah satunya merupakan mobil patroli Polisi.
“Benar telah terjadi kecelakaan lalin yang melibatkan tiga unit mobil, sekitar pukul 05.30 WIB,” kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo.
BACA JUGA: Bupati Harda Buka Forum Konsultasi RPJMD, Ini Harapannya
Ketiga mobil, yakni Suzuki Carry bernomor polisi (nopol) AB-1862-MZ, Daihatsu Gran Max nopol D-8263-VN dan mobil patroli Polisi XXXIV 2101-28, pemicu tabrakan diduga lantaran pengemudi mobil Suzuki Carry, berinisial U (30) warga Tegal, melanggar rambu lalu lintas.
“Dugaan sementara pemicu laka, pengemudi mobil Suzuki Carry melanggar rambu larangan masuk di Jalan Pajeksan dengan kecepatan tinggi,” jelasnya.
BACA JUGA: Operasi Gaktib dan Yustisi Wujudkan Disiplin Prajurit
Awalnya, mobil Suzuki Carry yang berpenumpang sebanyak dua orang melaju di Jl. Pajeksan dari arah barat ke timur, sesampainya di simpang di ruas jalan Malioboro berbenturan dengan Mobil Daihatsu yang dikemudikan inisial I (30) dan penumpang ND (30), meluncur dari arah utara ke selatan.
“Akibat benturan, mobil Daihatsu bergerak membentur mobil Polisi yang sedang terparkir,” ungkapnya.
BACA JUGA: Kapolresta Yogya Hadiri Sertijab Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
Musibah ini berakibat korban luka ringan dan kerugian materi, berupa kerusakan mobil serta bangunan pembatas jalan. Saat ini sedang ditangani petugas Satlantas Polresta Yogyakarta.
“Total kerugian materi akibat kecelakaan ditaksir sekitar Rp 20 juta,” imbuhnya. (Opo)
