KPPU DIY-Jateng Memroses Pelaporan CV Sumber Tirta terhadap Aqua Danone

share on:
Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil VII KPPU DIY-Jateng, Kamal Barok menunjukkan sebagian hasil pemeriksaan, termasuk sumbangsih pelapor dalam sejumlah kegiatan sosial membantu program pemerintah || YP-Ismet NM Haris

Yogyapos.com (YOGYA) – Laporan CV Sumber Tirta selaku distributor PT Investama Tirta (Aqua Danone) memasuki babak awal pemeriksaan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil VII DIY-Jateng. Selanjutnya hasil pemeriksaan pelapor segera dikirimkan ke KPPU Pusat

“Kami sudah menerima laporan dan hari ini telah memeriksa pelapor disertai data-data atau bukti-bukti terjadinya dugaan perlakukan diskriminasi yang dilakukan oleh terlapor,” ujar Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil VII KPPU DIY-Jateng, Kamal Barok kepada sejumlah jurnalis di kantornya, Senin (18/9/2023)

BACA JUGA: PT Tirta Investama (Aqua Danone) Pastikan akan Akhiri Kerjasama dengan CV Sumber Tirta

Inti persoalanya adalah terjadi diskriminasi antarsesama distributor oleh terlapor sehingga memicu praktik persaingan tidak sehat Beberapa poin dugaan praktik diskriminasi itu diantaranya berkaitan wilayah distribusi, soal pembatasan produk, adanya program diskon kepada retail, serta larangan menambah depo dari CV yang dikelola pelapor,” terang Kamal.

Kuasa hukum pelapor, Harry Gunawan SH || YP-Ismet NM Haris

Kamal mengungkapkan, CV Sumber Tirta bekerjasama dengan terlapor sejak 1989 untuk mendistribusikan Aqua galon di wilayah DIY. Pada 2020 muncul distributor lain dari wilayah Jawa Tengah yang selanjutnya pada 2022 memeroleh penambahan area pemasaran di DIY. Bahkan kantornya pun tak jauh dari Depo milik CV Sumber Tirta. Disisi lain area pemasaran dari CV Sumber Tirta justru mengalami penyempitan.

Kamal menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan, bukti awal sudah cukup ada komunikasi email dan perjanjian area fokus mana dan ada beberapa di lapangan dari sales pelapor.

Menjawab pertanyaan ada rencana terlapor memutus kerjasama dengan pelapor, Kamal menyatakan hal itu bukan poin utama pelaporan. Pemeriksaan lebih fokus pada praktik diskriminasi dan persaingan tidak sehat.

“Jadi setelah ini kami kirim ke KPPU Pusat untuk diusulkan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor dan penyidikan. Jika hasil penyidikan terbukti, maka ada konsekwensi hukumnya yakni denda minimal Rp 1 miliar, yang prosesnya nanti dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara. Uang denda itu masuk ke kas negara sebagai pendapatan bukan pajak,” tegasnya.

BACA JUGA: Dinilai Memutus Kerjasama Sepihak, PT Tirta Investama (Aqua Danone) Diadukan ke KPPU

Keterangan Kamal dibenarkan Direktur PT Sumber Tirta Arif Budiono, pihaknya memang melaporkan terjadinya diskriminasi. Padahal selama ini sudah membantu terlapor dalam memasarkan produk serta menjalankan progam kejasama dengan pemerintah setempat.

“Kami berusaha mengurangi sampah, sesuai yang diarahkan terlapor. Kerjasama dengan pemerintah kabupaten dan provinsi juga sudah kami lakukan, tetapi mengapa perlakuan Danone ke kami seperti ini,” ujar Arif didampingi Kuasa Hukumnya, Harry Gunawan SH.

Bukan itu saja, selama melakukan kerjasama tak pernah melakukan pelanggaran maupun kemerosotan penjualan. Setiap bulan memenuhi target, bahkan selama Agustus 2023 penjualannya mencapai 156.000 galon, melebihi yang ditargetkan.

Sementara itu, Harry Gunawan SH menyatakan pelaporan ke KPPU adalah satu hal. Hal lain yang akan ditempuh adalah melakukan gugatan perdata ke pengadilan, terkait rencana pemutusan sepihak kerjasama yang tanpa penjelasan. “Kita lihat nanti kalau memang pada 30 September 2023 benar dilakukan pemutusan kerjasama maka kami lakukan gugatan. Selain itu juga pengaduan ke Depnaker,” tukasnya. (Met)

 

 

 


share on: