Yogyapos.com (YOGYA) – Setelah melalui sidang yang cukup panjang sejak beberapa bulan lalu, terdakwa inisial GSS (66 )akhirnya divonis penjara 7 tahun dan denda 10 Miliar subsider kurungan 6 bulan.
Vonis tersebut disampaikan majelis hakim diketuai Tuty Budhi Utami SH MH dalam persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (23/1/2025).
BACA JUGA: Polresta Sleman Tanam Jagung Sukseskan Program Ketahanan Pangan
Perbuatan terdakwa selaku Ketua Koperasi Simpan Pinjam Prima Artha Sentosa (Kospin PAS) Yogyakarta dinyatakan terbukti melanggar Pasal 46 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau kedua Pasal 374 KUHP.
Hakim menegaskan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Rachmanto Nugroho SH mengajukan tuntutan kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar subsider kurungan 1 tahun.
Atas vonis tersebut, penasihat hukum terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.
BACA JUGA: Wakapolda DIY Dampingi Mentan Meninjau Gerakan Tanam Padi di Poncosari
“Saudara terdakwa dan jaksa masih memiliki hak mengajukan sikapnya selama tujuh hari terhadap putusan ini,” kata hakim diujung persidangan yang dihadiri sejumlah korban. Sedangkan terdakwa mengikuti jalannya sidang secara virtual dari Lapas Wanita Wonosari.
Usai sidang, Ir Soeprajitno mewakili para korban mengungkapkan jumlah simpanan tersebut mencapai miliaran rupiah, dan pada tahun 2020 terjadi gagal bayar terhadap para pemilik simpanan yang jumlahnya sekitar 160 orang. (*/Red)
