Kemkomdigi Minta Penjelasan Meta Soal Isu Keamanan Data Pengguna Instagram

share on:
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar mengatakan Komdigi akan terus melakukan pengawasan dan mengambil langkah yang diperlukan guna memastikan keamanan sistem elektronik serta pelindungan data pribadi masyarakat Indonesia || YP-Humas Kemnkomdigi

Yogyapos.com (JAKARTA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta penjelasan resmi dari Meta selaku penyelenggara sistem elektronik (PSE) layanan Instagram terkait isu dugaan kebocoran data pengguna dan informasi yang beredar mengenai proses reset kata sandi. Pertemuan klarifikasi telah dilakukan pada 14 Januari 2026.

BACA JUGA: Pasal-pasal Problematik KUHP Baru, Catatan Advokat Chrisna Harimurti SH MH

Dilansir dari InfoPublik, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa Meta menjelaskan proses reset kata sandi merupakan mekanisme internal yang berjalan melalui sistem resmi Instagram dan tidak membuka akses kata sandi kepada pihak lain.

BACA JUGA: Museum Monjali Tetap Favorit, Liburan Nataru Tembus 15.000 Pengunjung

Terkait informasi dugaan kebocoran data yang dikaitkan dengan laporan pihak ketiga, Instagram menyampaikan bahwa hingga saat ini masih dilakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan keabsahan isu tersebut.

BACA JUGA: Bajaj Maxride Jalankan Bisnis Berbasis Ekonomi Sosial

“Tidak ada password pengguna yang dapat diakses atau diperoleh oleh pihak mana pun selain oleh pemilik akun itu sendiri, serta tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan fitur reset password untuk pengambilan data oleh pihak eksternal. Proses pendalaman masih berlangsung dan hasilnya akan menjadi dasar evaluasi lanjutan,” lanjut Dirjen Alexander.

BACA JUGA: Mahasiswa UMY Sukses Inovasi Briket Ramah Lingkungan, Tembus Pasar Eropa

Dirjen Alexander juga menegaskan bahwa pemanggilan dan klarifikasi terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) merupakan kewenangan Komdigi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA: Perkuat Sistem Ekonomi Domestik, Perlu Perombakan Rezim Perdagangan dan Industri

“Pemanggilan terhadap Meta terkait isu ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam melindungi data pribadi masyarakat dan menjaga keamanan ruang digital nasional,” tegasnya.

BACA JUGA: Tersangka Korupsi Ajukan Praperadilan, Menilai Perpanjangan Penahanannya Kedaluarsa

Komdigi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta terus meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan akun digital masing-masing.

BACA JUGA: Peringatan Isra Mi'raj di Masjid Al Barokah Tinalan Diiringi Angklung Wredha Palupi

Komdigi akan terus melakukan pengawasan dan mengambil langkah yang diperlukan guna memastikan keamanan sistem elektronik serta pelindungan data pribadi masyarakat Indonesia. (*)

 

 


share on: