Kejati DIY Tangani 7 Kasus Korupsi dan Sita Aset Senilai Ratusan Miliar Rupiah

share on:
Kepala Kejati DIY Katarina Endang Sarwestri SH MH (tengah) saat memberikan keterangan pers di lobi kantor setempat || YP- Foto Eko Purwono

Yogyapos.com (YOGYAKARTA) – Kejaksaan Tinggi  (Kejati) DIY selama tahun 2022 melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah menangani 7 perkara korupsi, serta menyita aset senilai ratusan miliar rupiah.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Kejati DIY Katarina Endang Sarwestri SH MH saat memberikan keterangan pers (press release) dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Lobi Kantor Kejati DIY di Jalan Sukonandi Yogyakarta, Jumat (9/12/2022).

baca juga: - https://yogyapos.com/berita-diduga-korupsi-rp-274-m-pada-bank-jogja-oknum-petinggi-tranvision-tak-ajukan-eksepsi-4874

                  - https://yogyapos.com/berita-apartemen-dan-condotel-milik-tersangka-tito-sudarmadi-disita-kejaksaan-8077

                  - https://yogyapos.com/berita-kejati-diy-geledah-rumah-tersangka-korupsi-bank-jogja-7142   

“Terkait perkara korupsi, kami sampaikan bahwa bidang tindak Pidana Khusus telah melakukan lima kegiatan penyelidikan dan dua kegiatan penyidikan,” kata Katarina.

Lebih lanjut dikatakan,  penanganan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tengah ditangani dan menarik perhatian masyarakat yakni terkait penyaluran kredit fiktif pegawai oleh PD BPR Bank Jogja kepada karyawan PT Indonusa Telemedia (Transvision) cabang Yogyakarta pada 2019 dan 2020 yang merugikan keuangan sebesar Rp 27.443.684.043.

“Ini (penanganan) sedang berjalan, sedang dilakukan dalam tahap penyidikan dan penuntutan, dari fakta-fakta di persidangan masih ada yang kita kembangkan di tahap penyidikan,”jelasnya.

Dalam perkara korupsi tersebut telah dilakukan penyitaan terhadap aset tersangka berupa uang tunai sebesar Rp 614.271.278 dan uang senilai Rp 49.150.000, termasuk menyita 5 bidang tanah dan atau bangunan  di Kabupaten Batang, 1 bidang tanah dan atau bangunan di Sleman

“Termasuk 5 bidang tanah dan atau bangunan di Kabupaten Bantul, 10 bidang tanah di Kabupaten Temanggung, 1 unit Apartemen di Apartemen Taman Melati Sleman dan 2 unit condotel di Hotel Alana Malioboro dan 1 unit bus. Estimasi taksiran nilai aset yang kita sita senilai Rp 18.963.421.278,” rincinya.

Dalam tahap penuntutan, sebut dia, berhasil dilakukan penuntutan terhadap 9 perkara korupsi, yang saat ini sedang berproses di tingkat pertama, banding dan kasasi, termasuk ada 2 perkara perpajakan.

“Tipikor dan TPPU dalam pemberian kredit dari Bank Jogja, tipikor pengelolaan jasa pelayanan medis di RSUD Wonosari di Gunungkidul, termasuk tipikor dalam kegiatan pengembangan perlengkapan komunikasi kebencanaan terpadu tahap I BPBD Propinsi DIY tahun 2018 ini masih dalam proses persidangan,” ungkapnya.

Dirinya menandaskan seluruh perkaya yang ditangani telah sesuai dengan SOP yang ditetapkan dari Kejaksaan Agung, puhaknya berharap penanganan perkara korupsi ini menjadi dalah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

“Mudah-mudahan upaya penanganan perkara ini menjadi daya cegah dan daya tangkal dalam perkara-perkara korupsi, sehingga kami berharap di Yogya bebas dari korupsi,” tuturnya. (Opo)

 

 

 

 


share on: