Kejari Sleman Membenarkan Sedang Menyelidiki Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Pariwisata

share on:
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sleman Triskie Narendra SH || YP-Agung Dwi Purwanto

Yogyapos.com (SLEMAN) - Kejaksaan Negeri Sleman tengah mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman. Penanganan dugaan penyelewengan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah pihak.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sleman Triskie Narendra SH yang ‘digeruduk’ sejumlah jurnalis di Kantornya, Rabu (8/2/2023) tidak mengelak tengah menangani kasus tersebut.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-burhanuddin-ingatkan-jaksa-untuk-jaga-kredibilitas-9627

Diduga dana yang diselewengkan sebesar Rp 10 miliar dari total Rp 68 miliar yang digelontorkan oleh Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kretif (Kemenkrat) tahun 2020 lalu.

“Kami telah memanggil 10 orang dari penyedia yang memberikan, sedang penerima nanti semua akan kami periksa,” tegas Triskie Narendra.

Lebih lanjut diungkapkannya, hingga saat ini masih tahap dalam penyelidikan yakni tahap mencari fakta hukum guna mentukan apakah termasuk peristiwa pidana atau bukan.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-jcw-usut-tuntas-dugaan-korupsi-dana-hibah-pariwisata-9629

Dugaan penyelewengan dana hibah ini menyeruak bermula dari data Inteljen. Kemudian mencoba digalinya sesuai dengan keilmuan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya baru konsen dalam perkara ini dengan bekerja sebaik-baiknya dan mohon doanya. Dan kenapa perkara ini baru bergulir sekarang karena yang namanya data tidak serta merta didapatkan, membutuhkan proses,” pungkasnya, singkat. (Agn)

 


share on: