Yogyapos.com (BANTUL) - Kalurahan Banguntapan Kapanewon Bangutapan Kabupaten Bantul segera mengoperasikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), di Jalan Ring Road Timur.
Lurah Banguntapan, Basyirudin mengungkapkan TPST tersebut didirikan oleh Pemkab Bantul bersama Pemerintah Kalurahan Banguntapan untuk mengurangi volume sampah di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Ngablak Sitimulyo Piyungan Bantul yang kini telah penuh dan tidak dapat muat lagi.
“Yang membangun Gedung TPST itu Pemkab Bantul. Lahanya atau tanahnya menggunakan kas desa. Sistemnya sewa dengan harga standar dan sesuai ketentuan,” kata Basyirun, Sabtu (7/1/2023).
BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-aliansi-aksi-sejuta-buruh-minta-presiden-cabut-perppu-cipta-kerja-9361
Di tempat tersebut nantinya akan menampung, menyortir dan mengolah sampah menjadi barang jadi. Sampah khusus berasal dari wilayah Kapanewon Banguntapan. Para petugasnya juga telah disiapkan.
Salah satu alasan kuat didirikan TPST karena TPSA Ngablak sudah penuh. Selain itu Bupati Bantul kenginginkan setiap kapanewon di Bantul memiliki TPST. Sehingga Kalurahan Bannguntapan berani mengajukan permohonan mendirikan TPST.
BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-jamharis-pensiun-agus-budiraharja-mkes-menjabat-sekda-bantul-9366
“Alhamdulillah pengajuan disetujui dan terealisasi. Namun waktu dimulainya operasi masih dilakukan pembahasan dan koordinasi lebih lanjut,” tandasnya.
BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-awal-2023-pencurian-jadi-tren-gangguan-kamtibmas-di-bantul-9368
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul Ari Budi Nugroho, membenarkan rencana mendirikan TPST yang dimaksud. Diharapkan keberadaannya nanti akan berfungsi secara baik. (Spd)
