Ini Beberapa Kendala yang Sering Dihadapi Pengusaha Konstruksi

share on:
Ilustrasi konstruksi || YP-Dok KPK

Yogyapos.com (JAKARTA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) sering berdiskusi dengan pelaku usaha dan menemukan inti permasalahan yang sama, salah satunya dari regulasi yang seringkali tumpang tindih dan membuat bingung para pelaku usaha.  Untuk itu, KPK meminta seluruh asosiasi usaha konstruksi yang hadir dapat melampirkan masukan dan rekomendasi sesuai perspektif masing-masing secara tertulis.

“Dengan disusun secara sistematis, kami berharap analisis yang dihasilkan akan tepat sasaran,” kata Aminudin Direktur AKBU KPK seperti dilansir InfoPublik, Senin (11/9/2023).

Sejumlah permasalahan sektor konstruksi yang disampaikan oleh perwakilan Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (GAPEKSINDO), Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI), dan Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) dalam dialog ini.

BACA JUGA: Arfa Homestay Resmi Dibuka oleh Ketua Persit Kodim Wonosobo

BACA JUGAMaestro Parfum Buka Cabang di Sleman City Hall

Pertama, adanya regulasi tidak sesuai dengan regulasi turunan. Irwan Kartiwan selaku Ketua Umum GAPEKSINDO menyampaikan bahwa Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatukan antara barang dan jasa adalah hal yang kurang tepat.  Menurutnya prosesnya dan karakter objeknya berbeda, tidak bisa disatukan melalui satu regulasi.

Kedua adalah tidak adanya kriteria calon pemenang. Dari banyak kasus terjadi, pengumuman pemenang banyak yang tidak diketahui proses dan transparansinya. Karenanya, GAPENSI menilai saat ini para pengusaha konstruksi juga masih tidak tahu standarisasi penawaran yang dimenangkan. Hal ini memunculkan batas angka yang tidak wajar dan menyebabkan kompetisi yang tidak sehat antar badan usaha.

Wakil Bidang Pratama INKINDO Ronald Sihombing Hutasoit menyampaikan masalah lainnya yang ditemukan di lapangan, dimana APH menetapkan konsultan maupun badan usaha karena aduan masyarakat. Menurutnya harusnya pelapor adalah ahli yang mengerti bidang tersebut.

“Mendengar paparan dari KPK yang bisa membantu kami, kami berharap bisa dibina agar mampu menciptakan ekosistem badan usaha konstruksi yang sehat. Kami berharap kedepan keterbukaan yang berkualitas kedepannya,” kata Ronald. (*)

 


share on: