Hadiri Reses Wakil Ketua DPD RI, Ini yang Disampaikan Danang

share on:
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas foto bersama Bupati dan Walikota se DIY usai acara || YP-Ist

Yogyapos.com (YOGYA) - Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, menghadiri kegiatan reses Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, di kantor DPD RI DIY, Jalan Kusumanegara, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Rabu (9/4/2025).

Kegiatan yang juga dihadiri kepala daerah se-DIY ini membahas tentang inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.

BACA JUGA: 314 Prajurit Korem 072/Pmk Naik Pangkat, Ini Pesan Danrem

GKR Hemas menyebut bahwa penataan ruang bukan hanya permasalahan teknis. Namun juga menyangkut keadilan sosial, kelestarian lingkungan, dan kedaulatan ruang hidup masyarakat. Terlebih DIY memiliki kekhasan dalam penataan aspek tata ruang, baik aspek sosial, budaya, maupun status keistimewaan.

BACA JUGA: Letkol Inf Yusuf Prasetyo Menjabat Dandim 0732/Sleman

"Maka dari itu, pengawasan terkait pelaksanaan undang-undang penataan ruang ini menjadi sangat krusial," ujarnya.

Sementara Danang, dalam paparannya menyampaikan bahwa dalam konsep penataan ruang, secara umum wilayah Kabupaten Sleman dibagi menjadi empat kawasan sesuai karakter wilayah masing-masing. 

BACA JUGA: Syawalan Keluarga Besar UWM Dihadiri Mantan Rektor UIN dan Prof Mahfud

Yakni Sleman timur ditekankan pada penataan pemukiman yang mendukung wisata peninggalan budaya sejarah. Sleman barat difokuskan pada penataan pemukiman yang mendukung ketahanan pangan. 

Sedangkan Sleman tengah ditekankan penataan pemukiman dan fasilitas yang mendukung kegiatan jasa pendidikan dan pariwisata. Terakhir, Sleman Utara ditekankan penataan pemukiman yang mendukung kegiatan wisata alam dengan tetap mempertimbangkan mitigasi bencana. (*/Agn)       

 


share on: