Yogyapos.com (YOGYA) – Serang oknum juru parkir, RW (28) kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresmemberita Yogyakarta, akibat ulahnya membawa bayonet dan tombak sembari menantang salah seorang warga.
Aksi RW yang berstatus tersangka ini terjadi di Glagahsari, Umbulharjo, Yogyakarta, pada 27 Oktober 2023 sekitar Pukul 23.30. Bermula mendatangi IL, penjual angkringan di Jalan Glagahsari, meminta uang dengan alasan untuk acara kampung. Permintaan itu ditolak, lantas IL menyarankan agar menemui JK selaku keamanan kampung.
BACA JUGA: Didakwa Terima Gratifikasi Senilai Rp 4,5 M, Krido Suprayitno Tak Ajukan Eksepsi
“IL bahkan berkenan mengantarkan tersangka menemui JK. Namun di tengah jalan, tersangka menggeber-geberkan gas sepeda motor,” ujar Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Probo Satrio, Selasa (7/11/2023).
Probo menambahkan, lantaran cara RW mengendarai sepeda motor menimbulkan bising dan, meresahkan, maka salah satu warga menegurnya. Teguran itu malah disambut amarah tersanga. Ia selanjutnya pulang ke rumah mengambil bayonet dan kembali menantang WS.
Warga yang melihatnya kemudian berusaha melerai, tapi tersangka bergegas pulang mengambil senjata lainnya. Kali ini berupa tombak bermaksud kembali ke lokasi. Namun sebelum sampai tempat yang dituju, tersangka berhasil diamankan warga. "Tersangka dijerat dengan UU No 12/Drt Tahun 1951," tandas AKP Probo. (*/Met)
