Bupati dan Disperindag Sleman Digugat Konsumen Pasar

share on:
Sidang gugatan oleh konsumen pasar di PN Sleman, Kamis (19/1/2023) || YP-Agung Dwi Purwanto

Yogyapos.com (SLEMAN) – Dinilai melakukan perbuatan melawan hukum, Bupati Sleman dan Disperindag Sleman digugat oleh Kunto Wisnu Aji SH selaku konsumen konsumen Pasar Godean.

Gugatan tersebut diajukan penggugat melalui Pengadilan Negeri Sleman. Bupati Sleman dalam hal ini selaku Tergugat I dan Disperindag Sleman sebagai Tergugat II dituding telah menempatkan para pedagang Pasar Godean di lokasi relokasi transit yang tidak layak.

BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-senam-bedhol-projo-disambut-antusias-ratusan-warga-8243

“Dasar hukum diajukan gugatan ini adalah UU No.8/199 tentang Perlindungan Konsomen,” ujar Kunto Wisnu Aji dalam sidang perdana dengan agenda mediasi oleh hakim mediator Siwi Rumbar Wigati SH, Kamis (19/1/2023).

Dalam mediasi tersebut diperoleh kesepakata untuk menjadwalkan mediasi berikutnya pada 2 Februari mendatang. Hal ini juga dikatakan oleh pihak tergugat yang diwakili Kabag Hukum Setda Kabupaten Sleman, Anton Sujarwa SH MSi.

“Tadi baru kesepakatan untuk penundaan mediasi. Saya juga baru akan mempelajari materi gugatan dari penggugat sebelum agenda mediasi berikutnya,” kata Anton Sujarwa kepada yogyapos.com, seuai mediasi.

Sementara itu, Kunto Aji menjelaskan mendapat laporan dari para pedagang dan melihat langsung di relokasi yang diperuntukkan bagi para pedagang memang tidak layak. Pihak Pemkab hanya menyediakan eyup eyup dari bambu, tempatnya jeblok atap sengnya sudah pada bolong dan tempatnya kumuh.

BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-artugo-makin-agresif-penetrasi-pasar-di-yogyakarta-3924

“Saya sebagai konsumen serta mewakili para konsumen Pasar Godean resmi melakukan upaya hukum mengajukan gugatan terhadap Bupati Sleman dan Disperindag,” ungkap Kunto Wisnu Aji.

Ditegaskan juga, bahwa perpindahan pedagang ke lokasi Relokasi di Dukuh Sidokarto Godean karena adanya revitalisasi pasar Godean. (Agn)

 

 


share on: