Yogyapos.com (YOGYA) - Dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2021, Badan Narkotika Nasional (BNNP) DIY berhasil mengungkap 5 laporan penyalahgunaan narkotika dengan 5 tersangka NH, TTP, YES, RHF dan FWP.
Barang bukti yang diamankan, shabu 7 gram, ganja 105 gram, serta tembakau gorilla 104,1 gram. Ada pemakai, penjual, dan kurir. Menurut pengakuan NH, dari setiap mengirimkan pesanan, dapat upah Rp 500 ribu.
Kepala BNNP DIY Nanang Hadiyanto mengatakan, di wilayah DIY tembakau gorilla masih mendominasi. Konsumennya remaja dengan harga yang terjangkau.
“Pertemuannya ada yang model online dan melalui jasa pengiriman (ekspedisi). Barang-barang haram tersebut berasal dari Medan, Solo dan KLaten. Terus kita dalami alur lalu-lintas narkotika ini dengan koordinasi dengan pihak terkait,” jelas Nanang didampingi Kabid Pemberantasan Tri Yunianto dalam jumpa pers di knantor BNNP DIY, Jl Brigjen Katamso Yogya, Selasa (16/3/2021).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika tentang penyalahgunaa narkotika Golongan I dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun. (Dol)
