Yogyapos.com (YOGYA) – Ganja seberat 7,86 gram berhasil diamankan oleh Badan Narkotika Nasioanal (BNN) Provinsi DIY dari tangan tersangka J (27) oknum mahasiswa asal luar Jawa.
Kepala BNN DIY Brigjen Pol Andi Fairan SIK MSM menyatakan, pengungkapan kasus ini berkat informasi dari anggota masyarakat pada 15 Agustus 2022 baru lalu.
“Kami kemudian terjunkan anggota melakukan penyelidikan atas informasi tersebut,” ujar Brigjen Andi, Sabtu (27/8/2022).
Informasi A1 ini menemukan kebenarannya, tersangka J yang akan melakukan transaksi pembelian ganja kemudian dibuntuti sejak keluar dari sebuah asrama mahasiswa mengendarai sepeda motor menuju ke sebuah rumah di wilayah Banguntapan. Keluar dari rumah tersebut ternyata tersangka bergerak ke Simpang Empat Jalan Gedongkuning, Rejowinangun, Kotagede.
Tak mau buruannya lenyap, petugas sigap menangkap tersangka. Dari tangan dia diamankan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip berisi 7,86 gram yang disimpan didalam bungkus rokok bekas pada saku celana pendek sebelah kanan.

Barang bukti hanja milik tersangka J || YP-Ist
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku tidak memiliki handphone pribadi dan hanya meminjam handphone teman untuk melakukan transaksi pembelian ganja dimaksud. Adapun paket ganja tersebut dibeli dari I (DPO).
“Pelaku dikenai Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000 atau Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal penjara 5 tahun, maksimal penjara 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000 paling banyak Rp 10.000.000.000,” tegas Brigjen Andi (*/Met)
