BNN Bantul Tangkap Tersangka Penyalahguna Ganja

share on:
Press release BNN Bantul terkait penyalahgunaan narkoba oleh Warga Trirenggo || YP-BNN DIY

Yogyapos.com (BANTUL) - BNN Kabupaten Bantul menangkap MA (21) warga Trirenggo Bantul, karena kedapatan menyalahgunakan narkotika jenis ganja. Hingga kini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. 

Kepala BNN Kabupaten Bantul Arfin Munajah mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada 7 Juni 2022 sekitar pukul 05.30 WIB, di rumahnya. Dari penggeledahan badan dan di rumah tersangka berhasil ditemukan barang bukti 1 Paket dibungkus kertas warna coklat dengan berat bruto sekitar 50 gram, 1 paket dibungkus kertas warna coklat dengan berat bruto sekitar 17 gram, 25 Linting dibungkus kertas warna putih dengan berat bruto sekitar 9 gram, 1 Plastik bibit ganja dengan berat bruto 0,66 gram dan 3 buah paper yang digunakan untuk membungkus ganja.

Arifin menjelaskan, bermula dari infornmasi masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan ganja yang terjadi di wilayah Bantul. Setelah itu, petugas BNN Kabupaten Bantul segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka.

"Menurut pengakuan tersangka, paket ganja tersebut dibeli dari seseorang berinisial MR yang diketahui berdomisili di Jakarta dan pelaku telah melakukan transaksi sebanyak dua kali dengan pemesanan sama, yaitu satu garis pada setiap kali transaksinya dengan harga Rp 1 Juta," jelasnya.

Diketahui, ganja tersebut diterima MA pada tanggal 26 Mei 2022, setelah ia mentransfer sejumlah uang kepada MR yang dilakukan pada tanggal 25 Mei 2022. 

Arfin menerangkan, metode yang diguakan dalam setiap kali transaksi yaitu setelah tersangka mentransfer sejumlah uang kepada MR kemudian MR akan memandu dan mengirimkan alamat peletakan kepada tersangka. Selanjutnya tersangka mengambil barang tersebut sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh MR.

"Akibat perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan pasal 111 ayat I tentang Narkotika yang berbunyi, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanan, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara palig singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara," ungkap Arfin. (*/Arif KF)

 


share on: