Yogyapos.com (JAKARTA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyampaikan setidaknya terdapat 1.116 laporan dan 606 temuan pelanggaran selama proses tahapan Pemilu 2024.
Dari 1.116 laporan tersebut, sebanyak 450 laporan telah diregistrasi. Sementara dari 606 temuan pelanggaran, yang telah diregistrasi sebanyak 523 temuan dan 83 temuan lainnya belum diregistrasi.
BACA JUGA: Harga Beras Melonjak, Senator DIY: Boleh Jadi Akibat Sebaran Bansos yang Ugal-ugalan
“Hasil penanganan pelanggaran, 468 pelanggaran dan 299 bukan pelanggaran, 206 dalam proses penanganan pelanggaran,” ujar Anggota Bawaslu RI, Puadi saat dikonfirmasi sebagaimana dilansir PMJNews, Jumat (23/2/2024).
Puadi mengatakan, jenis pelanggaran yang masuk diantaranya 63 pelanggaran administrasi, 37 dugaan tindak pidana pemilu, 245 pelanggaran kode etik dan 123 pelanggaran hukum lainnya.
Lebih lanjut Puadi menjelaskan, Sulawesi Selatan menjadi provinsi dengan 49 temuan yang diregistrasi. Kemudian, Sumatera Utara merupakan provinsi dengan 49 laporan yang diregistrasi.
BACA JUGA: Aksi Ratusan Rakyat Yogya 'Tolak Pemilu Curang' Serukan Jokowi Turun
Selanjutnya, Bawaslu juga mencatat sejumlah data pelanggaran tahapan kampanye. Total 408 laporan dan 249 temuan. Dari jumlah tersebut, 154 laporan telah diregistrasi. Sedangkan dari 249 temuan, 224 telah diregistrasi dan 25 lainnya belum diregistrasi.
“Hasil penanganan pelanggaran tahapan kampanye, 132 pelanggaran dan 127 bukan pelanggaran, serta 11 masih dalam proses penanganan pelanggaran,” tuturnya.
Dia menambahkan, jenis pelanggaran tahapan kampanye di antaranya, 5 pelanggaran administrasi, 29 dugaan tindak pidana pemilu, 30 pelanggaran kode etik, dan 66 pelanggaran hukum lainnya. (*)