Yogyapos.com (SLEMAN) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIYmemusnahkan barang bukti (BB) narkotika berupa ganja dan sabu total seberat 543.37 gram di Mapolda DIY, Rabu (30/8/2023).
“Jumlah barang bukti yang dimusnahkan total 543.37 gram, rinciannya 535,25 gram ganja dan 8,12 gram sabu,” kata Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Erma Wijayanti Yusriana disela memimpin kegiatan.
Diungkapkan, BB berasal dari 3 laporan Polisi dengan jumlah tersangka total sebanyak 4 orang, 1 diantaranya berusia di bawah umur.
“Empat tersangka tersebut, LH (30), AR (17), MN (23), dan W (25),” ungkap dia.
Para tersangka dijerat Pasal 132 (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 juncto Pasal 114 ayat (1), (2) UU RI no. 35 tahun 2009 subsider pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika
“Para tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun,” tandasnya. (Opo)
