Bagas Mencabut Permohonan Praperadilan

share on:
Tim kuasa hukum pemohon praperadilan menghormati hak klien

Yogyapos.com (YOGYA) – Hakim tunggal Novita Dwi Ratnaningrum SH n mengeluarkan penetapan menghentikan sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh Bagas Akbar Prakoso (23) terhadap Kapolri cq Kapolda DIY cq Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY.

Meski sidang telah berlangsung dengan agenda pembacaan surat permohonan, namun kelanjutannya memasuki tahap jawaban dari termohon urung dilakukan. Pasalnya, tim kuasa hukum pemohon tiba-tiba menyatakan bahwa kliennya (Bagas-pen) telah mencabut permohonan.

BACA JUGA: Lomba Sepatu Roda 'Kapolda DIY Cup 2023' Berlangsung di Stadion Sultan Agung

“Sidang praperadilan Register 7/Pid.Pra/2023 PN Sleman dihentikan, karena ada pencabutan dari pemohon,” kata Humas PN Sleman Cahyono menjawab konfirmasi yogyapos.com, Kamis (19/10/2023).

Pencabutan permohonan praperadilan juga dibenarkan oleh Ahmad Aziz SH dan Sulthon Setyagama Iskandar SH dari Law Office Aprillia Supaliyanto & Associates selaku kuasa hukum pemohon.

Pihaknya selaku kuasa hukum hanya mengikuti kemauan kliennya. Jika klien menghendaki pencabutan praperadilan, maka pencabutan pun dilakukan secara formil kepada hakim pemeriksa. “Kami secara formil sudah menyampaikan ke hakim atas kehendak klien. Itu hak klien, kami hargai. Klien kami hanya menyatakan bahwa drinya merasa praperadilan sudah tidak sejalan dengan kepentingan hukumnya,” jelas Ahmad Aziz SH sembari menunjukkan surat pencabutan yang dimaksud.

BACA JUGA: Tersangka Kasus Pajak Rp 8,3 M Dilimpahkan ke Kejari Kulonprogo

Meski demikian, Ahmad Aziz maupun Sulthon Setyagama Iskandar SH menyatakan kesediaannya mendampingi kepentingan hukum Bagas dalam kaitan jika pokok perkaranya disidangkan.

Seperti pernah diberitakan permohonan praperadilan tersebut menyangkut penangkapan, penetapan status tersangka dan penahanan oleh Termohon terhadap Pemohon yang dinilai tidak prosedural atas sangkaan penggelapan mobil. (Agn/Met)

 


share on: