Advokat Dr Rohmidi Srikusuma SH MH Mengutuk Keras Kejahatan Jalanan

share on:
Dr M Rohmidhi Srikusuma SH MH

MARAKNYA kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menarik perhatian dan menimbulkan keprihatinan sejumlah kalangan.

“Ironis, insiden yang mengarah kepada tindakan brutal bahkan hingga merengut nyawa justeru terjadi di DIY yang dikenal dengan julukan Kota Pendidikan dan Kota Pelajar,” ujar Ketua DPD Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) DIY, Dr M Rohmidhi Srikusuma SH MH, Kamis (12/5/2022).  

Rohmidi yang juga Lektor di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Graha Kirana Kota Medan, Sumatera Utara ini mengatakan, bentuk-bentuk kekerasan yang terjadi di tengah masyarakat memicu keresahan dan ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.

“Saya mengutuk keras atas kejahatan jalanan yang belakangan ini marak terjadi di DIY,” tandasnya.

Menurutnya menghadapi febomena tersebut dibutuhkan ketegasan aparat penegak hukum, khususnya Polda DIY beserta jajarannya termasuk pimpinan Pemerintah Daerah tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota untuk benar-benar konsen untuk menangani dan menyelesaikan persoalan ini. Dibutuhkan tindakan tegas, nyata dan terukur tanpa menggunakan dalih-dalih yang tidak obyektif.

Ia setuju tindakan tegas aparat Kepolisian dapat ditempuh secara terukur, soal tembakan peringatan ke atas ke bawah dan untuk melumpuhkan bila perlu tembak ditempat dapat dilakukan kepada terduga pelaku kejahatan. Tentunya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditentukan.

Dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polda DIY harus bertanggungjawab sepenuhnya untuk menjamin ketentraman dan kenyamanan warga dari bentuk kekerasan dan intoleransi. Jangan sampai simbol keistimewaan yang disandang Yogyakarta diciderai oleh ulah orang-orang yang melanggar hukum.

“Termasuk patroli Kepolisian harus ditingkatkan, selain itu perlu diungkap benang merah terkait kejadian kejahatan jalanan, seperti indikasi penggunaan narkoba, minuman keras dan penggunaan senjata tajam, bila dibutuhkan sebaiknya Kapolri turun tangan dalam upaya penanganan kejahatan jalanan khususnya di wilayah DIY,” sambung advokat senior yang berkantor di Nologaten. 

Jangan ada lagi peristiwa kekerasan diselesaikan dengan cara- cara pemulihan keadilan yang ujungnya diduga sekedar dijadikan "lumbung transaksional" sehingga akan berdampak tidak adanya efek jera terhadap pelaku. Sedangkan laporan- laporan yang sudah masuk polisi wajib memprosesnya dengan cara-cara yang obyektif, transparan, dan profesional, jangan sampai terkesan tebang pilih dan terjadi diskriminasi dalam penerapan hukum.

Rohmidi menegaskan, segala bentuk kekerasan yang terjadi harus diproses sesuai hukum yang berlaku dengan dikesampingkan upaya restorative justice (keadilan restoratif) dalam menyelesaikan perkara.

Jangan sampai penerapan hukum justeru diterapkan tidak sesuai fakta karena ini akan berdampak baik dari sisi sosial, budaya, ekonomi dan sebagainya.

Mengutip teori Lawrence M Friedman, dikemukakan bahwa efektif dan berhasil tidaknya penegakan hukum tergantung tiga unsur sistem hukum, yakni struktur hukum (struktur of law), substansi hukum (substance of the law) dan budaya hukum (legal culture). Maka dari itu struktur hukum, termasuk kultur hukum harus dijalankan sesuai koridor.

Termasuk penerapan pasal kepada pelaku atau tersangka, diharapkan diterapkan konstruksi hukum yang jelas, disesuaikan dengan alat bukti, kronologis, motif melakukan termasuk kejadian yang terjadi. Dengan mengesampingkan kepentingan pihak tertentu demi untuk menegakkan hukum.

“Dibutuhkan presepsi yang sama seluruh stakeholder untuk mendorong dan mewujudkan agar wilayah DIY menjadi kota yang damai, aman, tenteram dan tidak dinodai oleh  kekerasan yang masif terjadi. Setop bentuk- bentuk kekerasan dan kejahatan jalanan, cukup di sini, jangan ada korban lagi,” pungkasnya. (Opo)


share on: