Yogyapos.com (YOGYA) – Advokat Dr Najib Gisymar SH MHum gigih membela kepentingan hukum kliennya, Ny Sumarni selaku termohon eksekusi tanah dan bangunan SHM 04057 seluas 173 m2 di Peleman Baru Kelurahan Rejowinangun Yogyakarta.
Iaberikukuh, tanah dan bangunan yang dimohonkan eksekusi lelang tersebut, masih sah milik kliennya. Meskipun Mahkamah Agung RI telah memenangkan pemohon eksekusi Aki Lukman, namun putusan tersebut dinilai non eksekutabel. Terutama disebabkan terdapat ketidaksesuaian obyek yang dimohonkan untuk dieksekusi.
BACA JUGA: Sengketa Tanah di Rejowinangun Segera Memasuki Babak Lanjutan Eksekusi/Lelang
“Jika eksekusi tetap dilaksanakan, itu berarti terjadi pelanggaran hukum,” tegas Najib kepada yogyapos.com, Senin (9/10/2023).
Najib menegaskan hal tersebut menanggapi pernyataan R Herkus Wijayadi SH selaku Kuasa Hukum Aki Lukman tentang Surat permohonan tindaklanjut eksekusi lelang sudah kami kirim ke PN Yogya 6 September 2023, sebagaimana diberitakan yogyapos.com, 29 September 2023.
Menurut Najib, saat constatering tanggal 3 Mei 2023, terjadi ketidakcocokan. Obyek yang dijadikan constatering berada di Peleman, sedangkan dalam amar putusan adalah di Kampung Pilahan Kalurahan Rejowinangun, Yogyakarta.
Di Kalurahan Rejowinangun, dengan mendasarkan surat dari Kalurahan setempat tanggal 2 Mei 2023 dinyatakan tak ada kampung Pilahan. Pihak Kalurahan juga menyatakan Puri Bias 6 Peleman Baru Rt 049 Rw 010 tidak terdapat di Kampung Pilahan.
“Dari keterangan tertulis dari Kalurahan itu sangat jelas, obyek sengketa yang dikonstatering tidak tepat dengan isi putusan, dan ini cacat yuridis. Sehingga jika memaksa melakukan eksekusi itu berarti melakukan pelanggaran,” tegas Najib.
BACA JUGA: Seorang Hakim Beda Pendapat, Terdakwa Korupsi Pembangunan Gedung SMPN 1 Wates Divonis 12 Bulan
Terkait hal ini, Najib menyatakan telah mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang Pengawasan, Komisi Yudisial, Hakim Tinggi Pengawas Pengadilan Negeri Yogyakarta. Semua surat itu telah diterima oleh ketiga institusi dimaksud antara tanggal 3 dan 4 Oktober baru lalu.
Selain itu juga tengah melakukan pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun ia tidak menjelaskan perihal apa pengaduannya ke lembaga antirasuah tersebut. (Met)
