8 TPS di Wilayah Sleman Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Ini Penjelasan Bawaslu

share on:

Yogyapos.com (SLEMAN) - Bawaslu Sleman mengantongi 8 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berpotensi mengalami Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan 8 TPS Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).

Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan pelaksanaan dan jadwal PSU dan PSL masih dikoordinasikan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman.

 “Jadwal PSU dan PSL nanti yang menetapkan KPU Sleman, 8 TPS PSU, 3 TPS PSL,” kata Arjuna menjawab konfirmasi yogyapos.com, Senin (19/2/2024).

Arjuna menerangkan, potensi digelarnya PSU diantaranya terdapat di Kalurahan Caturtunggal Depok, dua TPS di Tegaltirto Berbah, Tridadi Sleman, Sidoarum Godean, dan dua TPS di Tirtomartani Kalasan.

“Untuk potensi Potensi PSL TPS 16, TPS 32 dan TPS 29 semua di Tirtomartani Kalasan,” ujarnya.

Data yang dihimpun, beber dia, di TPS 126 Caturtunggal direkomendasi PSU untuk PPWP, di TPS 29 Tegaltirto rekomendasi PSU untuk DPRD Provinsi, TPS 26 Tridadi PSU untuk PPWP dan perlu koreksi hasil perhitungan suara untuk DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dengan mengembalikan hasil suara ke posisi semula tanpa memasukkan surat suara tidak sah yang ditambahkan pada saat penghitungan suara di TPS dan mengambil surat suara kosong yang telah dimasukkan ke kotak suara.

 “Di TPS 26 Sidoarum  direkomendasikan PSU untuk DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, saat rekapitulasi DPR RI kelebihan 1, DPD RI kelebihan 1, DPRD Provinsi kelebihan 5, dan DPRD Kabupaten kelebihan 6,” bebernya.

Di TPS 12 Tegaltirto  PSU untuk PPWP, TPS 125 Condongcatur PSU untuk PPWP, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, TPS 01 Tirtomartani PSU untuk 5 surat suara dan TPS 02 Tirtomartani PSU untuk PPWP.

Menurut dia, hari ini KPU Sleman akan rapat bersama PPK dan PPS menindaklanjuti saran perbaikan PSU PSL yang dikirimkan PTPS ke KPPS pada hari Minggu (18/2) kemarin. Namun,  jika tidak ada perbaikan, dan penanganan pelanggaran akan diproses sesuai prosedur menjadi temuan kasus.

“KPU harus menetapkan jadwal pelaksanaan paling lambat 24 Februari 2024,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi menjelaskan masalah muncul lantaran warga luar daerah mencoblos tanpa terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap maupun Daftar Pemilih Tambahan, seperti  di TPS 126 Caturtunggal Depok.

“Di TPS 126 Caturtunggal menjadi salah satu contoh potensi pemilihan ulang yang masih menunggu rekomendasi resmi dari Bawaslu Sleman,” jelas Baehaqi.

KPU Sleman terus berkoordinasi dengan Bawaslu Sleman berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan pemilihan sesuai regulasi yang mengatur. “Kita selalu berkoordinasi dengan Bawaslu guna melakukan penyelesaian,” ujarnya. (Opo)

 


share on: