Yogyapos.com (SLEMAN) - Warga Dusun Ngawen, Kalurahan Harjobinangun, Pakem, Sleman digegerkan dengan penemuan sesosok mayat di saluran irigasi dusun setempat, Senin (20/4/2026).
Korban diketahui berinisial S (63), warga Dusun Ngawen, Harjobinangun. Warga menemukan sekitar pukul 05.30 WIB.
BACA JUGA: Tinjau Stok Beras di Bulog Magelang, Presiden Tekankan Kualitas dan Distribusi
Kepolisian melalui Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro menyampaikan, menurut katerangan dokter Puskesmas Pakem, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.
"Mayat sudah dalam kondisi kaku dan pucat, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan, dan kemungkinan meninggal dalam waktu lebih dari 1 x 24 jam," ujar Argo.
BACA JUGA: Menaker Tekankan Pelatihan Vokasi agar Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja
Awal penemuan korban, saksi inisial R (61), warga Kaliwanglu Kulon Harjobinangun, bermaksud akan mengecek saluran irigasi yang terletak di belakang rumah korban untuk mengaliri sawah.
"Saat sampai di lokasi dan baru menaikan batu yang berada di tengah saluran irigasi, melihat jazad di tengah saluran irigasi dalam posisi tengkurap, terendam air dan menghadap utara," ungkapnya.
BACA JUGA: Seorang Lansia Jadi Korban Tabrak Lari Saat Hendak Sholat Subuh di Masjid
Setelah melihat kejadian tersebut saksi R segera memberitahukan kepada saksi BWBW (52), warga Dusun Ngawen Harjobinangun, lantas memberitahukan kepada warga setempat dan melaporkan ke Polsek Pakem.
"Atas meninggalnya korban tersebut dari pihak keluarga korban telah menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan tidak akan menuntut secara hukum dengan membuat surat pernyataan," bebernya.
BACA JUGA: Paguyuban 'SMS' Peringati HUT ke-24 di TMII
Kepolisian mengimbau kepada masyarakat, jika menemukan hal serupa, agar jangan menyentuh dan mengubah posisi mayat, hal ini sangat penting untuk menjaga keaslian tempat kejadian perkara (TKP).
"Segera laporkan penemuan ke pihak kepolisian terdekat atau perangkat desa setempat untuk tindakan evakuasi yang cepat," katanya.
Kepolisian mengimbau, untuk tidak menyebarkan berita bohong atau berspekulasi terkait penyebab kematian sebelum ada hasil resmi dari tim medis atau Polisi. (Opo)
